KUNINGAN – Sedikitnya 500
pedagang Pasar Ciputat, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, nyaris ricuh
dengan kubu Kepala Desa Ciputat Idris. Hal itu terjadi saat Musyawarah Pasar
Ciputat di Gedung Serba Guna Desa Ciputat, Kamis (5/3).
Beruntung,
aparat Polsek Ciawigebang dibantu aparat Koramil Ciawigebang yang sudah
bersiaga di setiap pojok lokasi sejak awal rapat, mampu mencegah bentrok dua
kubu itu. Mereka yang tersulut emosi mampu dilerai.
Saat
bersamaan, Anggota DPRD Fraksi PDIP H Purnama, spontan merebut mix untuk meredam
ketegangan kedua kubu. Selain meminta kedua belah pihak lebih mengedepankan
kekeluargaan, Ia menyebut masalah dualisme kontrak los dan kios Pasar Ciputat
milik pedagang dan Pemdes Ciputat itu bisa dibawa ke ranah hukum karena sudah
masuk sengketa hukum.
Baca Juga:Turis Iran, Italia dan Korsel Dilarang Masuk RITelkom Indonesia Launching Pesantren Go Digital
Anggota
Fraksi PDIP lain H Dede Sembada yang kebetulan hadir di lokasi juga ikut
menengahi dengan memaparkan konsepsi hukum, mulai undang-undang desa hingga
peraturan desa yang mesti di-up date
secara komprehensif oleh setiap pemdes. Sehingga pengambilan kebijakan dan
keputusan pemdes betul-betul mampu bijak. Tidak merugikan kepentingan
masyarakat.
Pemaparan
kedua politisi asal Kecamatan Ciawigebang, cukup membuat kedua belah pihak
berbeda pendapat itu, terdiam. Tidak ada lagi perdebatan. Kondisi itu, dimanfaatkan
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ciputat, yang juga Anggota DPRD Fraksi Partai
Golkar H Yudi Budiana untuk menegaskan, bahwa statusnya kini para pedagang
mempunyai bukti kontrak sampai 2024. Sedangkan pemdes hanya mengacu pada surat
perjanjian awal sebelum musibah kebakaran terjadi.
Pemdes
yang mengaku lalai tidak mempunyai arsip perjanjian pasca musibah kebakaran,
termasuk lalai menandatangani kontrak sampai 2026 adalah murni kelalaian
pemdes. “Kita bukan dalam rangka mencari keributan. Kita hanya ingin
meluruskan,” tegas Yudi.
Ia
pun meminta pemdes mengembalikan seluruh pungutan yang sudah ditarik petugas
pemdes dari pedagang. “Sudah banyak pedagang membayar pungutan sewa itu. Kuitansinya
ada semua. Ada yang membayar Rp500 ribu, Rp600 ribu sampai Rp1,6 juta untuk los
dan kios. Kalau kaki lima nggak tahu. Semua akan kita inventarisir. Sehingga
bisa ketahuan berapa total dana yang harus dikembalikan pemdes ke pedagang,”