MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan

0 Komentar

JAKARTA – BPJS Kesehatan menanggapi berita terkait Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sampai saat ini salinan putusan terkait pemberitaan yang beredar bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Perpres 75 tahun 2019 belum diterimanya.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Iqbal dalam rilisnya yang diterima radarcirebon.com, Senin (9/3).

Baca Juga:Saudi Kian Panik, KBRI Minta WNI di Makkah-Madinah Lebih Hati-hati25 Siswa MI Al Washliyah Ikuti Ujian Tasmi Quran

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasikan kebenaran isi putusan MA tersebut. Pihak BPJS juga akan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.

Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Hal itu berdasarkan keputusan MA yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan pun kembali ke tarif semula. Yakni untuk kelas 1 sebesar Rp 80 ribu. Kemudian untuk kelas 2 sebesar Rp 51 ribu. Sementara untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.

0 Komentar