“KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah meminta pengacara kedutaan untuk melakukan pendampingan terhadap ratusan WNI yang tersangkut perkara hukum tersebut,” katanya.
Pendampingan hukum dan kekonsuleran, kata Judha, diperlukan agar memastikan ratusan WNI tersebut tetap terjamin hak-haknya meski tengah menjalani proses hukum.
Acara Jamaah Tabligh yang digelar di sejak 3 Maret hingga akhir Maret lalu di Nazamuddin, New Delhi, menjadi klaster penyebaran virus Corona di India setelah ribuan pesertanya dinyatakan positif terinfeksi. Acara tersebut dihadiri 7.600 warga India dan sekitar 1.300 warga asing, termasuk dari Indonesia. (der/cnn/fin)
India Tolak Jaminan 10 WNI Jamaah Tabligh
