76 WNI Jamaah Tabligh di India Bebas

jamaah-tabligh-india-indonesia-corona
Jamaah Tabligh di Masjid Bangla Wali, Nizamuddin, New Delhi. Ilustrasi
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) melaporkan, bahwa sebanyak 76 warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh di India bebas dari tahanan.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, bahwa sebagian anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia yang tersangkut kasus hukum di India berkaitan dengan wabah coronavirus disease-2019 (Covid-19) telah dibebaskan.
“Ada perkembangan terbaru, ada putusan bebas terhadap 31 orang, serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang,” kata Judha, kemarin (28/5).
Judha menyebutkan, bahwa sampai saat ini, terdapat 47 first information report atau laporan polisi kepada pengadilan di India yang melibatkan 334 anggota Jamaah Tabligh Indonesia.
“Sebanyak 151 orang di antaranya dalam status tahanan yudisial (judicial custody),” ujarnya.
Beberapa tuduhan pelanggaran terkait Covid-19 yang dikenakan otoritas India terhadap jamaah itu antara lain kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat tentang pengelolaan bencana.
Menurut Judha, proses hukum inilah yang kemudian menjadi kendala dalam proses pemulangan WNI Jamaah Tabligh dari India, untuk menghindarkan mereka dari tertular Covid-19.
“Jika seluruh proses hukum dan proses karantina yang ditetapkan pemerintah India telah dilalui, tentunya Kemlu dan perwakilan RI di India akan memfasilitasi kepulangan WNI jamaah tablig sebagaimana yang telah kita lakukan di negara-negara lain,” tuturnya.
Meski demikian, kata Judha, kepulangan para WNI anggota Jamaah Tabligh ini masih belum diketahui. Menurutnya, para WNI bisa kembali ke Tanah Air bila seluruh proses hukum dan karantina yang ditetapkan Pemerintah India telah dilalui.
“Tentunya dari Kemenlu dan perwakilan kita di India akan fasilitasi kepulangan WNI Jamaah Tabligh sebagaimana yang telah kita lakukan di negara lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan data terkini yang dihimpun Kemlu, tercatat 1.195 anggota Jamaah Tabligh Indonesia yang tersebar di 13 negara. Dari jumlah tersebut, 357 orang di antaranya telah difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air yakni dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, serta Thailand. (der/fin)

0 Komentar