Alun-alun Kejaksan Dikerjakan 3 Orang

alun-alun-kejaksan-sekarang
Kondisi salah satu sudut Alun-alun Kejaksan pada progres pekerjaan 44 persen, Senin (20/7). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Proyek finishing penataan Alun-alun Kejaksan menjadi sebuah persoalan serius. Di saat kalender pekerjaan proyek mesti selesai tanggal 16 Agustus, perkembanganna pekerjaannya mandek di posisi 44 persen.
Lanjut atau tidaknya proyek finishing lokasi yang menjadi ikon pusat Kota Cirebon itu, bergantung pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat selaku penyedia anggaran.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, baik eksekutif maupun legislatif belum mendapatkan kabar kejelasan status kelanjutan proyek monumental tersebut. Sehingga, ada rencana untuk jemput bola. Agar pekerjaan tidak terkatung-katung dan kontraktor pun mendapatkan jaminan akan dibayar oleh penyedia dana.
Komisi II DPRD Kota Cirebon telah berencana untuk menyambangi gedung sate melalui instansi terkait di provinsi untuk mempertegas status proyek finishing alun-alun ini. “Insya Allah minggu ini Komisi II dengan Dinas PUPR ke Bandung,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Ir H Watid Shahrid MBA, Senin (20/7).
Selain untuk memastikan keputusan lanjut atau tidaknya proyek finishing Alun-alun Kejaksan, rencana keberangkatan ke provinsi tersebut juga mencoba memfasilitasi kondisi ketersediaan anggaran dan pembayarannya. “Karena pekerjaan termin 30 persen, katanya belum dibayar ke kontraktornya,” sebutnya.
Watid menyebutkan, upaya ini dilakukan pihaknya mengacu pada pengalaman ketika memfasilitasi kepastian kelanjutan proyek Reservoir 9.000 M3 dan JDU PDAM Tirta Giri Nata. Saat itu, pihaknya mencoba untuk memfasilitasi pertemuan kontraktornya dan satker selaku pemberi pekerjaan.
“Yang kemarin kita fasilitasi proyek reserveoir kesimpulanya bisa klir. Malah mereka menarget kepada kontraktornya untuk segera menyelesaikan pekerjaanya. Ini juga akan kita coba dengan pola yang sama seperti PDAM, kita akan jemput ke bandung,” tuturnya.
Sehingga, dengan duduk bersama antar pihak provinsi selaku pemberi pekerjaan dapat menjelaskan secara langsung seperti apa kondisinya. Apa yang harus dilakukan pihak kontraktor agar bisa lebih cepat selesai.
“Kalaupun harus ditunda ya nggak apa-apa, atas perintah pemberi pekerjaan. Kalau diperintahkan selesaikan, ya syukur. Tapi tolong yang katanya tagihan pekerjaan termin yang sudah dicapai dibereskan dulu,” ujarnya.

0 Komentar