Alun-alun Kejaksan Addendum 50 hari

alun-alun-kejaksan-proyek
Kondisi Alun-alun Kejaksan dengan perkembangan pekerjaan finishing pada angka 44 persen. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Proses finishing Alun-alun Kejaksan didorong untuk bisa dilanjutkan hingga selesai. Ada addendum yang siap diberlakukan selama 50 hari, bila tenggat pekerjaan proyek tidak tuntas pada 16 Agustus.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH memahami proyek finishing Alun-alun Kejaksan tidak dapat terselesaikan tepat waktu, mengingat saat ini dalam kondisi pandemi. Juga faktor pendanaan yang tersendat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kontraktor bekerja sama. Jangan takut pekerjaannya tidak dibayar pemerintah,” kata Azis, kepada Radar Cirebon, Jumat (24/7).
Dengan asumsi keterlambatan dari tenggat waktu proyek dan addendum setidaknya 50 hari, Alun-alun Kejaksan seharusnya sudah bisa diselesaikan September nanti. Dengan demikian, masyarakat Kota Cirebon bisa melihat wajah baru di pusat kota.
Terkait pembayaran kepada kontraktor yang selama ini menjadi kendala, walikota mengaku sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan ada jaminan untuk tetap dibayarkan.
Untuk meminta kepastian pembiayaan proyek ini, pemkot melalui dinas terkait sudah berkali-kali berangkat ke Bandung untuk jemput bola. Hanya saja gubernur juga masih menimbang kebutuhan penyesuaian anggaranya. Mengingat adanya refocusing anggaran karena penanganan covid-19.
Kendati demikian, Pemrov Jabar didorong dapat segera mengalokasikan pembayaran melalui kas daerah Pemerintah Kota Cirebon. “Saya berharap, sesama pemerintahan yang harus saling mendukung dan mengerti,” tukasnya.
Walikota kembali menegaskan agar kontraktor tetap bekerja dengan maksimal dan menyelesaikan kewajibannya. Adapun urusan pembayaran, pemkot juga membantu untuk terus mempercepat transfer dana dari pemerintah provinsi. “Yang jelas, pihak ketiga akan dibayar, dan sumbernya dari provinsi. Nggak mungkin mereka bekerja terus tidak dibayar,” tandasnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Syaroni ATD MT menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemprov. Informasi terakhir, ada jaminan dari provinsi proyek tersebut pada akhirnya akan dibayar.
Terkait kelender pekerjaan proyek, sesuai SE Menkeu itu bisa diperpanjang waktu 50 hari setelah tanggal 16 Agustus. Di sisi lain, kontraktor juga ingin cepat-cepat menyelesaikan sisa pekerjaan.
Walaupun demikian, Syaroni menyebutkan hingga kemarin belum ada sepeserpun dana dari provinsi selaku penyedia anggaran yang dikucurkan ke kas daerah Pemkot Cirebon. (azs)

0 Komentar