SUKAGUMIWANG- Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sukagumiwang gencar sosialisasi pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Camat Sukagumiwang, Budi Setiawan SSos MSi mengatakan, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 36 tahun 2020 itu, sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Diungkapkan Budi Setiawan, dalam Perbup itu ada beberapa pasal yang mengatur kegiatan di rumah ibadah dan tata cara aktivitas masyarakat di masa AKB di Kabupaten Indramayu.
Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada pemerintah desa, sehingga pemdes bisa melanjutkan lebih lanjut aturan ini kepada warga sehingga penanganan dan pencegahan Covid di Indramayu berjalan dengan baik.
Dalam kegiatan tersebut, Forkopimcam bersama semua unsur turut membahas mengenai ketentuan izin bagi masyarakat yang akan melaksanakan acara syukuran baik untuk khitanan, pernikahan maupun syukuran lainnya.
Terkait akad pernikahan, lanjutnya, panitia harus memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan, serta pertemuan dilaksanakan dengan waktu paling lama dua jam.
“Harus menerapkan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan sesering mungkin, memakai masker, dan menjaga jarak,” katanya.
Terkait masker, Budi meminta warga mengenaikan masker saat keluar rumah. ”Jika tidak mengenakan masker akan ada sanksi tegas atau sanksi administratif,” ujarnya.
Pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Gubenur Jawa Barat, salah satunya bagi warga yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi denda. Untuk itu, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi secara menyeluruh sehingga tidak ada lagi warga atau pelaku usaha yang mengesampingkan penerapan protokol kesehatan. “Petugas juga harus tegas, saat melakukan penertiban. Bukan sebatas teguran-teguran saja, sanksi administratifnya perlu ditegakan sebagai efek jera,” ujarnya. (oni)