Menanggung Beban Berat Perumda Aneka Usaha

Nana-Sutisna
0 Komentar

KUNINGAN– Proses seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha akhirnya menemui titik akhir. Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan satu orang sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha periode 2020-2025. Berdasarkan penilaian hasil seleksi uji kelayakan dan kepatuhan (UKK), terdapat tiga nama teratas yaitu Dr Nana Sutisna SE MM, Ir Asep Ade Herawan dan Yaya Sumantri SAP.
Bupati H Acep Purnama SH MH sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada Dr Nana Sutisna SE MM. Direktur Perumda Aneka Usaha terpilih ini merupakan warga kelahiran Garut tahun 1966 beralamat di Taman Cibaduyut Indah Blok C Nomor 8 Kota Bandung. Pria yang akrab dipanggil Nana ini juga dikenal sebagai Tenaga Ahli Bupati Kuningan. Sehingga dia diyakini sudah memahami betul kondisi Perumda Aneka Usaha. Ditambah lagi pengalaman Nana yang malang melintang di berbagai perusahaan ternama, bisa menjadi modal untuk memajukan Perumda Aneka Usaha.
Ketua Tim Seleksi H Raji SE MMKes menerangkan, berdasarkan hasil wawancara akhir yang dilaksanakan Bupati H Acep Purnama selaku KPM pada 28 Juli lalu, akhirnya ditetapkan satu dari tiga peserta terbaik. Dr Nana Sutisna SE MM dipandang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Direktur Terpilih Perumda Aneka Usaha Periode 2020-2025. Tim pansel hanya bertugas mengantarkan tiga besar kepada bupati setelah mengikuti berbagai tahapan yang digelar sebelum menentukan tiga besar.
“Untuk menentukan siapa yang dipilih oleh KPM, sepenuhnya wewenang beliau. Kami dari tim pansel hanya bertugas menyerahkan tiga nama. Itu juga setelah para peserta mengikuti berbagai tahapan seleksi,” papar Raji yang juga menjabat sebagai Asda III Setda Kuningan diamini Sekretaris Tim Pansel Drs Agus Basuki MSi, akhir pekan kemarin.
Setelah ditetapkan satu orang terpilih, selanjutnya sebelum diangkat dan ditetapkan sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha, maka Nana sebagai calon terpilih akan melakukan penandatanganan kontrak kerja dan pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik. Pernyataan tersebut juga berisi bersedia jika diberhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.

0 Komentar