CIREBON – Peserta lelang proyek revitalisasi trotoar Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini mengajukan sanggahan. Hal ini dianggap biasa saja dan sudah menjadi bagian dari proses.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, secara aturan sanggah diperbolehkan. Sebab sudah menjadi bagian dari proses dan ada regulasi termasuk peraturan presiden. “Ya silahkan saja. Secara regulasi memang dibolehkan,” kata Agus, kepada Radar Cirebon, Jumat (14/8).
Seperti diketahui, proyek revitalisasi trotoar Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini termasuk pekerjaan yang tetap dilaksanakan meski ada realokasi anggaran. Namun nilai pekerjaan memang mengalami penurunan dari Rp14 miliar menjadi Rp12 miliar. Kendati demikian, diharapkan pekerjaan tetap optimal.
Pekerjaan trotoar Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini menjadi bagian untuk mempercantik Alun-alun Kejaksan. Sehingga kedua proyek ini, sesungguhnya tidak terpisahkan.
Adapun proses sanggah sendiri diajukan Kepala Cabang Cirebon PT Murni, Abdul Rozak. Langkah ini ditempuh karena dalam proses lelang ada hal-hal yang dianggap janggal. Padahal, secara aturan dan persyaratan sudah ia tempuh.
Disebutkan, ada dua poin penting sebagai bentuk sanggahan atas hasil lelang LPSE tersebut. Pertama, persyaratan teknis mengenai tenaga manajerial yang bertugas di lapangan seperti project manager, site manager, ahli jalan, ahli listrik dan landscape.
Hasil evaluasi personil tenaga ahli manajerial, merupakan personel sebagai penanggung jawab teknis badan usaha PJTBU atau penanggungjawab klasifikasi badan usaha PJK atau penanggungjawab teknis badan usaha PJT atau pengurus pada perusahaan yang terdaftar di LPJK.
Sementara, di Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi acuan syarat lelang menyatakan tidak harus tenaga tetap.
Kedua, terkait persyaratan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan terakhir sebelum lelang. Rozak berujar bahwa sudah melampirkan bukti pembayaran tersebut, bahkan sejak 7 bulan terakhir. (abd)