CIREBON – Pengerjaan Alun-alun Kejaksan sudah memasuki masa addendum. Dikhawatirkan, pekerjaan juga akan tertunda karena belum adanya pencairan dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar mengatakan, tambahan waktu yang diberikan kepada kontraktor dapat dimaklumi. Bahkan saat Komisi II hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), disampaikan bahwa kontraktor juga belum dibayar.
Padahal secara mekanisme ketika pengerjaan sudah 30 persen kontraktor boleh menagih pembayaran. “Kenyataannya sampai saat ini belum dibayar,” kata Watid, kepada Radar Cirebon, Selasa (18/8).
Dia berharap paling lambat Desember 2020 kewajiban kepada kontraktor bisa dituntaskan. Sebab, akan menjadi masalah bila melewati tahun anggaran.
Anggota Komisi II DPRD, Heriyanto menyarankan kepada kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan kendati belum menerima pencairan. Sebab bila pekerjaan sudai selesai dan pemerintah belum membayar, dinas terkait bisa dikenakan denda. “Saya sarankan kontraktor tetap jalan saja. Malah nanti dinas-nya yang bisa kena denda,” ucap dia.
Proyek Alun-alun Kejaksaan saat ini sudah memasuki masa addendum dengan adanya tambahan waktu selama 60 hari. Sempat ada harapan turunnya bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk pembiayaan finishing senilai Rp14,2 miliar. Sayangnya, sejauh ini bantuan keuangan tak kunjung terealisasi.
Bahkan posting untuk Kota Cirebon dari sekitar Rp190 miliar yang baru diberikan sekitar Rp12 miliar. (abd)