DUKUPUNTANG – Meski tiap hari dirazia, masih saja warga kendapatan memperjualbelikannya. Giliran warga Dukupuntang yang terciduk polisi. Sebanyak 4 botol minuman keras (miras) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan pada Selasa (25/8).
“Dari warung milik perempuan berinisial UH, kita berhasil mengamankan empat botol miras dari berbagai merek. Di antaranya dua botol jenis arak, bir Bintang, dan bir Singaraja,” terang Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Sejumlah miras tersebut kemudian disita oleh petugas dan dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan yang menjual, dilakukan pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras.
Meskipun dengan hasil yang hanya beberapa miras, menurut Kasat, anggota tetap rutin melaksanakan KRYD dengan sasaran miras. Tujuannya untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Sasarannya miras, karena gangguan kamtibmas biasa terjadi karena pengaruh miras. Selain itu, kita juga menekan agar tidak ada korban jiwa karena miras,” jelasnya.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. Apalagi, bila dioplos dapat menyebabkan kematian. “Lebih baik jangan konsumsi miras, dapat merusak kesehatan. Kalau ada dan mengetahui ada yang menjual miras, segera informasikan kepada kami,” tandasnya. (cep)