Panwascam Mulai Tertibkan APK    

Panwascam Mulai Tertibkan APK    
DITERTIBKAN: Panwascam Lelea sedang melakukan penertiban APK yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Lelea-Tugu, kemarin. ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
LELEA-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Lelea-Tugu. Hal itu seperti dilakukan Panwascam Lelea, Selasa (6/10).
Bersama Satpol PP dan PPK Kecamatan Lelea, anggota panswascam melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alaat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan KPU.
Ketua Panwascam Lelea M Dila R SPd mengatakan, tahapan penertiban sebenarnya telah dikeluarkan dan pelaksanaanya dilakukan sejak tanggal 25 September lalu.
Namun, dikarenakan sesuai tahapan pemilihan kepala daerah yang memasuki masa kampanye, Panwascam diintruksikan untuk melalukan penertiban APK yang terpasang di wilayahnya.
Dijelaskan Dila, APK yang ditertibkan adalah yang melanggar dari segi jumlah, titik dan besar juga desain yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Semua jenis APK dalam bentuk spanduk, baliho, videotron, bisa juga umbul-umbul atau bilboard yang terpasang di sepanjang jalan-jalan protokol kita tertibkan,” kata Dila.
Sebelum giat penertiban APK, lanjut Dila, baik Panwascam, Muspika, Satpol Pol PP dan pihak PPK mengadakan apel bersama. Dalam penertiban APK, sebutnya, dibagi 3 regu yang diterjunkan ke 3 titik penertiban yang telah ditentukan.
Terkait lokasi penertiban selanjutnya, Dila menjelaskan, target selanjutnya adalah jalan desa dan gang. “Target penyisiran penertiban APK selanjutnya adalah yang terpasang di jalan desa dan gang,” tandasnya.
Diterangkan Dila, penertiban APK ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 61 huruf b nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada dalam bencana nonalam Covid 19 yang terbit pada Juli 2020.
Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memberikan ketentuan jumlah bagi setiap bentuk APK baik baliho atau billboard atau videotron dengan jumlah yang telah ditentukan oleh pihak KPU. Begitu juga untuk umbul-umbul, spanduk dan banner.
“Alhamdulillah penertiban APK yang dilaksanakan berjalan lancar itu semua tidak lepas dari bantuan dari pihak muspika yang telah membantu kami,” tandasnya. (oni) 
 

0 Komentar