RADARCIREBON.ID – Sejumlah elemen masyarakat dan lembaga hukum melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kabupaten Cirebon, Rabu, (9/9). Mereka diantaranya, lembaga Firma Hukum Sandekala Trimurti, Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu, Cirebon Transparan Citra, dan Bata Merah Nusantara atau Batara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr Agus Chandra SH MH, mengapresiasi langkah kelompok masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membangun komunikasi dengan institusi penegak hukum.
“Kunjungan ini bukan yang pertama dilakukan elemen masyarakat. Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat juga telah datang dan berdiskusi dengan pihak Kejaksaan,” kata Agus Chandra.
Baca Juga:Tingkatkan Kesalehan Siswa, SMA Islam Al Azhar 5 Gelar KajianBPJS Ketenagakerjaan Rayakan Harpelnas 2026 di Cirebon
Ia berharap, komunikasi semacam itu terus berkembang. Sebab, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan.
Chandra–sapaan akrabnya, memastikan akan membangun Kejaksaan yang lebih terbuka dan responsif terhadap masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui penanganan perkara, tetapi juga melalui keterbukaan dalam menyampaikan perkembangan kinerja institusi penegak hukum tersebut.
Keterbukaan tersebut, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Terlebih, jika masih terdapat pelaksanaan tugas Kejaksaan yang dinilai belum sesuai dengan harapan publik.
“Kalau memang dianggap belum sesuai, kami juga membutuhkan masukan-masukan dari masyarakat agar apa yang dilakukan Kejaksaan benar-benar mendekati harapan masyarakat,” katanya.
Chandra yang belum genap satu bulan menjabat Kajari Kabupaten Cirebon itu, menaruh perhatian terhadap keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia menyebut, masyarakat bukan sekadar pihak yang menerima informasi, tetapi memiliki peran penting sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Bayar Parkir Pakai Qris, Pilot Project di 12 Ruas JalanSantri Al Hikmah Bobos Juara 1 Panahan Marchaton Indonesia
Hal itu, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Memang dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 itu peran serta masyarakat ditonjolkan dalam rangka ikut melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya tengah berupaya membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Ia berharap, masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan.
