FKP Ditunda, KPBU APJ Makin Disoal, Akademisi Soroti Transparansi

KPBU APJ
Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Penundaan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk Alat Penerangan Jalan (KPBU APJ) disorot kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sorotan pada transparansi serta ketidaksiapan atau tidak ada konsep yang matang dari Pemkot Cirebon.

Akademisi UGJ Cirebon Dr Editya Nurdiana MSi menilai bahwa FKP bukan sekadar formalitas administratif, tapi ruang krusial bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai program yang melibatkan pihak swasta tersebut.

Karena itu, lanjut Editya, semakin cepat konsultasi publik dilakukan, maka akan semakin baik bagi kelanjutan sebuah program di tengah masyarakat. Ia menganggap konsultasi publik memegang peranan strategis agar masyarakat tidak hanya sekadar menerima keputusan akhir.

Baca Juga:Tarif Parkir Gila-gilaan, KONI Pungli? Terjadi di Stadion Watubelah, DPRD: Terlalu TinggiSRCM Kirim Surat Jawaban ke MUI, Polemik KPBU APJ yang Digagas Pemkot Cirebon

Dosen ilmu ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGJ itu menyampaikan beberapa poin substansial yang wajib diketahui oleh publik. Poin pertama, skema pembiayaan. Kata Editya, masyarakat Kota Cirebon berhak mengetahui bagaimana alur dan bentuk pembiayaan program yang dijalankan.

Poin kedua, pembagian risiko, yakni adanya kejelasan soal mitigasi dan pembagian risiko antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Poin ketiga adalah beban fiskal, di mana Editya mengingatkan soal perlunya antisipasi terhadap potensi beban fiskal yang mungkin muncul di kemudian hari. Sedangkan poin keempat adalah hak dan kewajiban. Pada poin ini, ia mengatakan harus ada batasan yang jelas mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak, baik pemkot maupun pihak swasta.

Editya mengingatkan agar pemkot tidak menempatkan masyarakat pada posisi akhir, di mana publik hanya dimintai persetujuan setelah seluruh perencanaan dianggap selesai. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus dilibatkan secara aktif sejak tahap perumusan hingga proses akhir program.

“Jangan sampai publik hanya diminta menerima keputusan setelah semua dianggap beres. Masyarakat harus dilibatkan dari mulai perumusan sampai pada proses akhir,” ungkapnya kepada Radar Cirebon, Rabu (9/9/2026).

Lebih lanjut, ia menilai bahwa proses ini menyangkut pertaruhan dampak jangka panjang bagi masyarakat luas, bukan sekadar urusan teknis administratif. Penundaan FKP sendiri dikhawatirkan dapat memicu persepsi negatif bahwa pemerintah belum siap membuka substansi program secara utuh.

0 Komentar