RADARCIREBON.ID – Polemik tarif parkir di kawasan Stadion Olahraga (SOR) Watubelah belum sepenuhnya mereda. Persoalan itu kini melebar. Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab mengelola parkir di area milik pemerintah daerah itu?
Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi menilai masih terjadi kerancuan kewenangan antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Pemkab Cirebon sebagai pemilik aset.
Menurutnya, KONI mencetak karcis sekaligus mengelola parkir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan operasional stadion. Di sisi lain, Dispora menyebut SOR Watubelah adalah aset yang berada di bawah kewenangannya, tetapi pengelolaannya disebut dilakukan KONI.
Baca Juga:Tarif Parkir Gila-gilaan, KONI Pungli? Terjadi di Stadion Watubelah, DPRD: Terlalu TinggiSRCM Kirim Surat Jawaban ke MUI, Polemik KPBU APJ yang Digagas Pemkot Cirebon
“Ini yang rancu dan saling lempar. Kalau asetnya milik pemda, tentu pemda memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan,” kata Zeki kepada Radar Cirebon, Rabu (9/9/2026).
Zeki menambahkan, ketika pengelolaan aset daerah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, harus ada dasar kerja sama yang jelas. Termasuk mengenai mekanisme pungutan dan besaran tarif yang diberlakukan kepada masyarakat. “Kalau dikerjasamakan harus ada MoU dan tarifnya harus sesuai Perda. Tidak bisa tarif dinaikkan begitu saja,” tegasnya.
Ia pun meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Kata dia, jika ditemukan pungutan yang tak memiliki dasar hukum atau terdapat aliran dana kepada pihak tertentu, persoalan itu dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum. “Saya menilai ada sejumlah potensi pelanggaran yang perlu ditelusuri. Mulai dari dugaan pungutan liar (pungli, red) hingga dugaan perbuatan melawan hukum ketika pungutan tersebut merugikan masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, ada unsur pidana jika ditarik ke ranah hukum, yakni pungli berdasarkan UU No 30/2014 Jo Perpres 87/2016. Kemudian, dugaan korupsi pada UU Tipikor Pasal 12 kalau ada setoran ke oknum. Termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.
Alasan karcis habis kemudian membuat sendiri, kata Zeki, tidak bisa serta-merta dibenarkan. Seharusnya dilaporkan terlebih dahulu kepada Dispora atau Bapenda. Karena itu, ia mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di SOR Watubelah. Ia mengusulkan agar Bupati Cirebon, Inspektorat, dan Bapenda melakukan audit sekaligus menertibkan pengelolaan parkir apabila ditemukan pelanggaran.
