Malang, ternyata korban disetubuhi tidak hanya oleh pelaku HP, namun juga dua teman lainnya berinisial C dan RS termasuk pacarnya WS. Bahkan, pelaku ada yang mengaku menggagahi korban hingga tiga kali dalam satu malam tersebut.
“Setelah persetubuhan tersebut, pelaku WS mengantar pulang korban keesokan harinya. Kepulangan korban ke rumah yang tak biasa ini ternyata menimbulkan kecurigaan orang tua yang kemudian menanyakan perihal kepergiannya semalam suntuk. Setelah dibujuk, korban pun akhirnya mau menceritakan kemalangan yang telah dialaminya tersebut. Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, pihak orang tua kemudian melaporkannya ke Polres Kuningan yang langsung dilakukan penyelidikan sekaligus penangkapan empat pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti,” ungkap Lukman.
Lukman mengatakan, tiga pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut sedangkan satu pelaku yang merupakan pacar korban berinisial WS tidak dilakukan penahanan karena usianya masih 17 tahun. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI no 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (fik)