CIREBON – Ratusan elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, mendatangi Balaikota dan Kantor DPRD di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (2/11).
Mereka menuntut pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan kenaikan upah minimum 2021, baik itu upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), maupun upah minimum sektoral (UMSK).
“Tentunya aksi kami di depan kantor DPRD Kota dan Balaikota Cirebon ini, meminta untuk menaikkan upah di Kota Cirebon minimal senilai 8 persen,” ungkap Ketua FSPMI Cirebon Raya Asep Ferdiantono.
Selain itu, massa aksi juga menyuarakan penolakan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan, massa mendesak pemerintah setempat meminta kepada presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Kami desak DPRD Kota dan Walikota Cirebon meminta Presiden agar mengeluarkan Perppu, yang nantinya mencabut UU Ciptaker. DPRD agar dapat menyampaikan kepada DPR RI untuk melakukan legislatif review, untuk membatalkan UU Ciptaker,” ujarnya.
Setelah berorasi, massa ditemui Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH, Wakil Ketua DPRD Muhammad Handarujati Kalamullah, anggota DPRD Karso, Fitrah Malik, dan Harry Saputra Ghani.
Azis menyampaikan keprihatinannya kepada para buruh. Bahkan dirinya mengakui, beberapa hari ini terus berdiskusi dengan Forkopimda Kota Cirebon, terkait keluhan yang selama ini dirasakan para buruh dan pekerja, terlebih di masa pandemi dan kondisi keprihatinan lainnya.
Terkait apa yang menjadi tuntutan massa, Azis mengaku akan menyampaikannya kepada jajaran pemerintahan yang lebih tinggi, baik itu pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
“Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD bersedia untuk meneruskan pesan dari saudara-saudara. Juga sudah kami siapkan draf suratnya yang akan kami lanjutkan kepada pemerintah yang lebih tinggi,” tambah Azis.
Azis berharap, hubungan yang terjalin antara para pengusaha dan buruh, tetap berjalan dengan saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Sehingga muncul suasana iklim hubungan industrial yang harmonis untuk terus meningkatkan laju perekonomian di Kota Cirebon.
KEPUNG KANTOR BUPATI
Selain di Kota Cirebon, massa juga meluruk Kantor DPRD dan Kantor Bupati Cirebon. Tuntutannya sama mendesak Pemkab Cirebon untuk menolak surat edaran Menaker, Surat Edaran Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur terkait upah 2021 yang sesuai atau sama dengan upah tahun 2020.