Imam menambahkan, jika dibandingkan awal diberlakukan perda, kondisi peredaran mihol di Kota Cirebon relatif berkurang. Tak ada lagi orang yang berani berjualan secara terang-terangan.
Namun, anggota dewan dari PDIP ini mengaku belum membaca secara utuh RUU yang dimaksud. Namun dia setuju dan sepaham jika semangat RUU tersebut sama dengan apa yang terkandung dalam Perda 4/2013.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah. Baginya, perda itu masih berlaku hingga sekarang. Karena Kota Cirebon telah konsisten memunculkan Perda Mihol Nol Persen. Termasuk penegakan yang dinilai terus berjalan. “Beberapa kali Satpol PP melakukan asistensi sampai penindakan. Bahkan sudah sampai menyidangkan,” ungkapnya.
Pelanggar masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Oleh karena itu, peredaran mihol sudah berkurang. Walikota, katanya, pernah menyampaikan berkaitan dengan tempat hiburan yang membandel. Apabila tertangkap tangan, izin akan langsung dicabut. “Makannya Kota Cirebon tidak menaruh jam batas hiburan. Karena kita sudah berkomitmen,” tuturnya.
Perda yang ada dinilai sudah maksimal. Mempertimbangkan pihak Satpol PP yang beberapa kali melakukan penindakan. Termasuk razia dengan aturan hukum yang mengacu perda tersebut. (ade gustiana)