Terhadap hal tersebut, belum ada penjelasan dari pihak BK DPRD, apakah surat pengaduan Nuzul Rachdy sudah direvisi atau belum. Yang pasti berdasarkan aturan yang ada, selama 7 hari sejak surat aduan masuk ke BK, pihak Sekretariat DPRD akan langsung memverifikasi laporan tersebut, sehingga proses selanjutnya tidak cacat prosedur, sehingga bisa merepotkan BK itu sendiri. (muh)