CIREBON – Pelaksanaan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan mulai menjadi kegiatan rutin jajaran Polsek Arjawinangun, Koramil Arjawinangun, dan Satpol PP Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Hampir setiap hari, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Arjawinangun melaksanakan operasi tersebut.
Kali ini, tim Satgas Penanganan Covid-19 Arjawinangun melaksanakan operasi di Jln Ki Hajar Dewantara. Tepatnya di depan kantor Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Rabu (18/11), sekitar pukul 08.30. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Arjawinangun AKP R Nana Ruhiana.
“Pelaksanaan operasi penegakan disiplin ini kita lakukan secara masif dan berkelanjutan. Tujuannya, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Arjawinangun,” papar Nana.
Hasilnya, masih ada pelanggar yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Mereka kemudian dihentikan dan diberi saksi. Ada yang hanya teguran lisan, karena tidak menggunakan masker dengan benar. Adapula yang dikenakan sanksi sosial dan fisik dengan push-up.
“Hasil dari operasi penegakan disiplin ada 5 teguran, 4 diberikan sanksi sosial, dan 2 pelanggar dikenakan sanksi fisik dengan cara push-up,” tandasnya.
Selain penindakan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Arjawinangun juga memberikan masker kepada para pelanggar tersebut. Mereka yang tidak menggunakan masker diberikan masker oleh kapolsek, dengan harapan, selalu dipakai bila keluar rumah. “Kita juga berikan 10 masker kepada masyarakat,” pungkasnya.
Tidak ketinggalan, dalam kesempatan itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Arjawinangun juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan petunjuk pemerintah dengan selalu mengedepankan 3M. Yakni menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak. (cep)
Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Secara Masif

