Masyarakat perlu sedikit bersabar hingga hasil uji klinik fase III selesai dan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar terlebih dahulu, baru vaksin Covid-19 bisa beredar di Indonesia. “Dari data itu nanti ketahuan, berapa besar efektivitas vaksin Covid-19. Setelah itulah produsen mengajukan izin edar ke BPOM. Jadi kalau vaksin sudah mendapat izin edar dari BPOM itu sudah dipastikan keamanan dan efektivitasnya. Kalau ada klaim efektivitas vaksin A sekian, itu tidak apa-apa, kita terima sebagai infomasi. Tapi efektivitas sesungguhnya kita terima nanti setelah proses uji klinik fase III selesai dilaporkan,” terang Dirga. (mid)