Marak TPS Ilegal

Marak TPS Ilegal
Salah satu titik tumpukkan sampah ilegal di Desa Banjarwangunan
0 Komentar

Anggarkan Rp150 Juta Bangun TPS Berikut Penghancur Sampah
MUNDU – Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, merupakan salah satu desa yang mempunyak banyak titik TPS ilegal dengan gundukan sampah. Untuk itu, Pemdes Banjarwangunan menganggarkan dari dana desa sebesar Rp150 juta untuk membangun TPS, berikut dengan alat penghancur sampah.
Kuwu Desa Banjarwangunan, Dedi Setiawan sangat bingung menghadapi banyaknya titik TPS ilegal. “Memang banyak sekali sampah-sampah di berbagai titik. Padahal di situ bukan tempat sampah,” ujarnya, kemarin.
Segala upaya sudah dilakukan bersama warga agar tempat tersebut tidak menjadi langganan sampah yang menggunung. “Itu sudah sering kami bakar sampah-sampah tersebut. Sampah sudah dibakar habis, eh … muncul lagi sampah baru. Ini berulang-ulang,” tuturnya.
Bahkan, pihaknya sudah membuat spanduk larangan agar tidak membuang sampah ke tempat tersebut. “Dari mulai kita sering bakar sampah, sampai habis, lalu kita pasang spanduk, ternyata masih tetap saja masih banyak sampah sampai menggunung lagi,” ujarnya.
Menurut Dedi, pemerintah desa sudah memiliki satu TPS. “Kita sudah mempunyai satu TPS, namun TPS tersebut memang cukup padat juga sampahnya. Sehingga mungkin memerlukan satu TPS lagi di tempat lain agar bisa mengurangi sampah-sampah liar,” ungkapnya.
Untuk itu, di tahun 2021 mendatang, pihaknya akan membangun satu TPS lagi di tempat lainnya. “Kita akan coba bangun satu TPS tahun depan. Kita akan bangun berikut dengan alat penghancur sampah. Sehingga di TPS nanti, sampahnya bisa langsung dihancurkan. Jadi tidak menumpuk,” ujarnya.
Pihaknya akan menganggarkan sekitar 150 juta untuk bangun TPS berikut alat penghancur sampah. “Kita akan gunakan dana desa sebesar Rp150 juta untuk bangun TPS di tahun 2021 nanti,” ungkapnya. (den)
 

0 Komentar