JPU Tak Lagi Kejar Dani Mardani, Keterangan Saksi  Kasus Gedung Setda Dinilai Sudah Cukup

JPU Tak Lagi Kejar Dani Mardani
SIDANG LAGI: Para terdakwa mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (19/5/2026).  Foto: Dimas Rachmatsyah/Jabar Ekspres
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Jaksa penuntut umum (JPU) tidak lagi mengejar keterangan dari Dani Mardani. Padahal, eks anggota DPRD Kota Cirebon itu masuk dalam daftar saksi kasus korupsi proyek Gedung Setda. Selasa lalu (12/5/2026), Dani tak hadir meski sudah dipanggil.

Ketidakhadiran Dani Mardani dibenarkan penasehat hukum terdakwa eks Wali Kota Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH. “Dani Mardani tidak hadir,” kata Furqon kepada Radar Cirebon, tadi malam.

Lebih jauh Furqon menyampaikan, Dani Mardani tidak dihadirkan oleh JPU karena keterangan saksi-saksi sebelumnya dianggap cukup. Saksi-saksi yang dimaksud itu adalah dua anggota DPRD Kota Cirebon Agung Supirno dan Mohamad Handarujati Kalamullah atau Andru, serta mantan anggota DPRD dr Doddy Ariyanto. “JPU menganggap tidak perlu lagi menghadirkan Dani Mardani sebagai saksi karena keterangan Agung, Andru, dan Doddy dianggap sudah cukup,” kata Furqon.

Baca Juga:SMAN 2 Cirebon Ditunjuk Jadi Sekolah Maung, Seleksi Siswa Dipercepat, Standar Cambridge DiberlakukanJejak Duit Gedung Setda Diungkap, Hari Ini BPK Ikut Sidang, Furqon: Kami Dorong JPU Dalami Keterangan Agung

Ketidakhadiran Dani, masih kata Furqon, bukan berarti tidak ada agenda sidang. “Hari ini (kemarin) tetap ada agenda sidang dengan menghadirkan saksi dari Polban dan BPK. Tadi sore sudah selesai meminta keterangan saksi dari Polban, malam ini (pukul 19.00 tadi malam, red) sidang lanjut menghadirkan saksi BPK RI,” terang Furqon.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa lalu, (12/5/2026), Agung Supirno mengatakan uang dari Bank Cirebon sebesar Rp1,1 miliar untuk orang dengan nama Chika, pihak yang disebut gagal ikut proyek Gedung Setda.

Uang Rp1,1 miliar itu merupakan pinjaman dengan menggunakan nama Agung dan Doddy. Keduanya meminjam setelah ada permintaan tolong dari Nashrudin Azis, Mohamad Handarujati Kalamullah atau Andru, dan Dani Mardani.

Nah, kesaksian Agung yang menyebut uang itu untuk Chika, dibantah Azis dan Andru. Keduanya menyebut uang itu pengembalian utang pilkada. Karena perbedaan keterangan itu, majelis hakim meminta jaksa untuk melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan akan dilakukan melalui kesaksian Dani Mardani.

Sementara itu, pantauan Jabar Ekspres (Radar Cirebon Group), salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Ir Iskandar, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban). Dalam keterangannya, Iskandar menyebut pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018, tidak sesuai kuantitas pekerjaan yang diajukan.

0 Komentar