Priyo Bisa Jadi Justice Collaborator, Mengungkap kasus Pembunuhan di Paoman Indramayu

Priyo Bisa Jadi Justice Collaborator
PENDAMPINGAN: Terdakwa Priyo Bagus Setiawan (kiri) dan pengacara Ruslandi SH. Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Priyo Bagus Setiawan kini menjadi pusat perhatian setelah menyebut Ririn Rifanto sebagai pelaku sebenarnya dari peristiwa Paoman, Indramayu. Priyo pun kemungkinan menjadi justice collaborator, yakni pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan.

Menariknya, Priyo kini menunjuk Ruslandi SH sebagai kuasa hukumnya. Sejak Priyo dan Ririn ditangkap polisi, Ruslandi yang menjadi kuasa hukum dan menemani saat proses pemeriksaan di Polres Indramayu. Dalam perjalanan kasus, Ruslandi tak lagi menjadi kuasa hukum bagi Ririn dan Priyo.

Ruslandi mengakui saat ini dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Priyo. Ia pun mendukung langkah Priyo untuk menjaga dan mempertahankan sikap jujuranya dalam mengungkapkan dalang di balik pembunuhan keluarga Sahroni.

Baca Juga:SMAN 2 Cirebon Ditunjuk Jadi Sekolah Maung, Seleksi Siswa Dipercepat, Standar Cambridge DiberlakukanJejak Duit Gedung Setda Diungkap, Hari Ini BPK Ikut Sidang, Furqon: Kami Dorong JPU Dalami Keterangan Agung

“Saya sudah sampaikan ke kakak perempuannya Priyo, sebelum mempertemukan kembali dengan saya, agar dapat diposisikan sebagai saksi pelaku yang akan mengungkap kebenaran peristiwa asli kasus Paoman. Untuk itu saya siap menjadi penasehat hukum. Itulah syarat yang harus dipenuhi sebelum saya tandatangani surat kuasa Priyo yang baru,” kata Ruslandi, Selasa (19/5/2026).

Priyo, kata Ruslandi, siap sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya. “Kemungkinan jadi justice collaborator karena Priyo saksi kunci kasus pembunuhan ini. Karena pada waktu kejadian dia ada di tempat menyaksikan bagaimana para korban dihabisi,” jelas Ruslandi.

Ia juga menyebutkan ada dugaan hilangnya Aman Yani sejak tahun 2016 ada kaitannya dengan terdakwa Ririn Rifanto. Karena, lanjut Ruslandi, Ririn yang menguasai dokumen pribadi Aman Yani sejak tahun 2018 hingga 2025 sebelum ditangkap.

“Bisa jadi hilangnya Pak Aman Yani ada kaitannya dengan Ririn karena hasil penyelidikan dari kepolisian beberapa dokumen pribadi milik Pak AY ditemukan di rumah Ririn. Kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi dan berharap dengan keterangan Priyo ini jadi kunci kebenaran mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu,” terang Ruslandi.

Priyo juga memberikan pengakuan melalui tayangan video yang saat ini tersebar di berbagai platform media sosial. Isinya Ia mengakui melihat bagaimana Ririn melakukan pembunuhan, mulai dari Budi Awaludin yang dihabisi di toko sembako, lalu pergi ke rumah korban dan mengeksekusi H Sahroni, Euis Juwita Sari (istri budi), disusul Ratu Khairunnisa dan Bela, anak Budi dan Euis.

0 Komentar