Saat itu juga, hasil keputusan paripurna tersebut langsung diserahkan kepada Bupati H Acep Purnama SH MH. Meski sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Acep selaku Ketua DPC PDIP Kuningan akan membela Nuzul Rachdy, namun akhirnya Acep selaku Bupati Kuningan, telah mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Barat terkait permohonan pengesahan pemberhentian Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy berdasarkan hasil rapat paripurna. (muh)
Nuzul Layangkan Gugatan ke PTUN
