“Sudah kita daftarkan (gugatan) ke PTUN Bandung hari Rabu, tanggal 2 Desember 2020. Tanggal 10 Desember kemarin sudah mulai sidang persiapan. Sebagai Warga Negara yang baik, yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, Pak Nuzul Rachdy memilih menempuh jalur hukum atas persoalan yang menimpa dirinya,” kata Indra.
Menurut Indra, ada tiga Surat Keputusan (SK) yang dijadikan objek sengketa, yakni Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kuningan tertanggal 2 November 2020, Keputusan Pimpinan DPRD Kuningan tertanggal 13 November 2020, dan Keputusan DPRD berdasarkan paripurna tertanggal 13 November 2020.
“Terhadap Keputusan DPRD tanggal 13 November 2020, kami secara resmi mengajukan keberatan administrasi. Akan tetapi bukan jawaban yang kami terima, akan tetapi DPRD malah menggelar paripurna kedua tanggal 23 November 2020,” sebut Indra.
“Karena menurut UU, sebuah keputusan administrasi negara hanya bisa dibatalkan oleh pimpinan pejabat yang mengeluarkan keputusan atau lembaga peradilan. Dikarenakan DPRD tidak punya pimpinan di atasnya, maka kami menempuh upaya ke PTUN,” imbuhnya.
Dikatakan Indra, satu-satunya lembaga hukum yang bisa memutus persoalan seperti ini adalah PTUN. Karena nantinya PTUN yang akan menguji apakah ketiga keputusan tersebut cacat wewenang, prosedur dan/atau substansi, sehingga Batal demi hukum, atau sebaliknya, tiga keputusan tersebut menurut PTUN sudah benar.
“Biarlah hukum yang menguji itu semua. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kuningan untuk mempercayakan polemik terkait Ketua DPRD Kuningan ini kepada prosedur hukum yang berlaku. Apapun hasilnya nanti, kami dan kita semua harus menerima itu dengan jiwa besar dan lapang dada,” ajak Indra.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Nuzul Rachdy yang merupakan Sekretaris DPC PDIP Kuningan, tersandung kasus akibat munculnya diksi “Limbah” saat dirinya diwawancarai sejumlah media di DPRD, terkait adanya lonjakan Covid-19 klaster pesantren.
Saat itu, setelah videonya viral dan menuai kecaman banyak pihak, Nuzul pun kemudian diadukan ke BK DPRD, dan akhirnya disidangkan, hingga diputuskan bersalah, serta direkomendasikan agar DPRD memberhentikannya dari jabatan ketua dewan.
Langkah cepat dilakukan 3 pimpinan DPRD Kuningan, yakni H Dede Ismail SIP MSi, H Ujang Kosasih MSi, dan Hj Kokom Komariyah, dengan menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Meski sempat mengalami sejumlah kendala, akhirnya DPRD pun resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian Ketua DPRD Nuzul Rachdy, melalui sidang paripurna yang digelar secara terbuka.
Nuzul Layangkan Gugatan ke PTUN
