Nuzul Layangkan Gugatan ke PTUN

Tim-kuasa-hukum-Nuzul
Tim kuasa hukum Nuzul Rachdy dari BBHA DPD PDIP Jabar, saat mendaftarkan gugatan Nuzul ke PTUN Bandung, awal Desember lalu. Foto: Istimewa
0 Komentar

KUNINGAN–Melalui tim kuasa hukumnya, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut ternyata telah dilayangkan 2 Desember 2020.
Saat dihubungi Radar Kuningan, Jumat (11/12), Nuzul membenarkan gugatan tersebut telah dilayangkan ke PTUN oleh tim kuasa hukumnya, sejak 2 Desember lalu. Ia mengaku tidak secara langsung datang ke PTUN, lantaran saat itu masih mengikuti kegiatan pendidikan P3DA XI Lemhannas RI.
“Iya (telah melayangkan gugatan ke PTUN), hari Rabu (2/12), minggu lalu. Waktu menyampaikan pendaftaran gugatan, saya tidak ikut, karena sedang Lemhannas di Jakarta,” kata Nuzul.
Menurutnya, pendaftaran gugatan ke PTUN tersebut dikuasakan kepada tiga pengacara dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Ia bahkan menyebut, sejak jauh-jauh hari sudah diminta pihak DPD maupun DPC PDIP agar segera mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN.
“Soal gugatan PTUN, jauh sebelumnya saya justru diminta segera mendaftarkan gugatan, baik oleh DPD maupun DPC,” sebut Nuzul.
Adapun materi gugatan ke PTUN, lanjut Nuzul, tak lain terkait putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang telah merekomendasikannya untuk diberhentikan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pimpinan dewan, dalam hal ini Nuzul sebagai Ketua DPRD. Tak hanya itu, ia juga menggugat terkait SK pimpinan dan Keputusan Rapat Paripurna DPRD Kuningan.
“Yang digugat itu Keputusan Badan Kehormatan, SK Pimpinan dan keputusan paripurna (pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD Kuningan),” tutur Nuzul.
Zul –sapaannya- menegaskan dirinya akan taat hukum dan menyerahkan semuanya kepada keputusan pengadilan. Ia juga akan menunggu SK dari gubernur, jika memang nantinya ia resmi diberhentikan. Ia beralasan, sebagai ketua DPRD, gubernur yang resmi mengangkat dan memberhentikannya sebagai ketua dewan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menyerahkan semuanya pada keputusan pengadilan. Saya berkeyakinan bahwa saya itu diangkat menjadi ketua DPRD berdasarkan SK gubernur, maka pemberhentian juga harus berdasarkan SK gubernur,” tegas Zul.
Terpisah, tim penasihat hukum Nuzul Rachdy, Indra Sudrajat, juga membenarkan pihaknya telah mendaftarkan surat gugatan Nuzul Rachdy ke PTUN Bandung, 2 Desember 2020. Ia juga menyebut sidang persiapan di PTUN Bandung sudah dimulai, Kamis (10/11) lalu.

0 Komentar