Tergugat Belum Tunjuk Kuasa Hukum

H-Dede-Ismail
Wakil Ketua DPRD Kuningan H Dede Ismail
0 Komentar

“Hal itu kita sampaikan, terkait rapat Banmus dan rapat paripurna yang awal, dan kemudian ada rapat paripurna koreksi atau perbaikan berdasarkan hasil konsultasi ke provinsi. Kemudian kita membahas dengan mengagendakan rapat Banmus, setelah itu kita menjadwalkan rapat paripurna tanggal 23 November 2020,” terang Dede.
“Hal itu saya sampaikan semua, baik lampiran daftar hadir yang sudah ditandatangani pada saat rapat pimpinan, rapat Bamus, maupun rapat paripurna. Notulen rapat saya sampaikan juga. Kemudian terkait keputusan DPRD ataupun berita acara sidang paripurna dan tiga pemberkasan setelah rapat paripurna pada malam hari itu, kita langsung ke Setda melalui Kasubag Hukum,” imbuhnya.
Ke depan, kata Dede, karena yang digugat lembaga DPRD, termasuk BK sebagai salah satu AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang independen, sehingga keputusannya sudah inkracht dan mengikat, pihaknya menyatakan sedang persiapkan kuasa hukum yang nantinya bisa mendampingi dan mewakili dalam sidang-sidang di PTUN. Sedangkan hal-hal yang menjadi kewenangan DPRD, termasuk mencangkup soal anggaran dan lain sebagainya, ia akan mengkonsultasikan dengan BPKAD maupun langsung dengan bupati.
“Kenapa ini saya sampaikan, karena penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam hal ini lembaga DPRD, memiliki kewenangan untuk menyiapkan advokasi atau kuasa hukum yang nanti mewakili atas nama lembaga. Lembaga ini bagian dari tatanan pemerintahan. Di mana unsur penyelenggaraan pemerintah terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif,” jelas Dede.
Selanjutnya, masih kata Dede, dalam sidang awal terkait pemberkasan di PTUN Bandung yang berlangsung sekitar 2,5 jam tersebut, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pihaknya meminta jadwal sidang lanjutan pemberkasan yang akan digelar Kamis (17/12) mendatang.
Dede menambahkan, dirinya pun telah menanyakan kepada Majelis Hakim PTUN, bahwa gugatan Nuzul Rachdy ke PTUN tersebut terlalu dini atau prematur, mengingat keputusan atau SK dari Gubernur belum keluar. Kemudian, berdasarkan pemikirannya, apabila penggugat sudah mendaftarkan ke PTUN, langsung atau tidak langsung, berarti penggugat sudah mengakui bahwa keputusan paripurna DPRD Kuningan tertanggal 13 maupun 23 November 2020 itu sah menurut hukum.
“Itu pemikiran kami. Akan tetapi pemikiran dari Biro Hukum Provinsi, yang melantik kita sebagai anggota DPRD dan yang melantik pimpinan DPRD Kuningan itu melalui SK Gubernur. Nah, ini juga ada silang pendapat yang belum bisa mendapatkan penjelasan dari beberapa pihak, baik dari Biro Hukum Pemprov maupun dari Kemendagri,” ujarnya.

0 Komentar