Pengembang Ajukan Addendum

Pengembang Ajukan Addendum
0 Komentar

“Tetap harus koordinasi dulu dengan Pak Walikota Cirebon, selaku owner (kuasa pemilik modal BUMD), agar tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.
Nantinya, beban PT MPR terhadap pengerjaan renovasi, termasuk pedagang yang terlanjur sewa kios, menjadi kewajiban Perumda Pasar. Ia menilai, hal ini wajar karena aset tersebut sepenuhnya milik Perumda Pasar. Tidak dihitung pekerjaan apa yang belum dan berapa yang sudah sewa.
“Daripada terbengkalai tidak jelas proses renovasi Pasar Balong yang merupakan pasar kebanggaan Kota Cirebon di masa lalu. Semakin lama tidak ada pengerjaan, akan berpengaruh kepada pembeli untuk datang ke pasar tersebut,” imbuhnya. (azs)
 

Laman:

1 2
0 Komentar