Tunggu Keputusan KPU Pusat

0 Komentar

 
 
MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka masih menunggu keputusan pusat soal wacana dimajukannya penyelenggaraan pilkada pada tahun 2022. Ketua KPUD Majalengka H Agus Syuhada MHI menjelaskan, pihaknya tidak mengambil sikap apapun sampai ada keputusan resmi. Wacana dimajukannya pilkada pada tahun 2022 tengah dibahas draft RUU.
“Kita akan berpegang teguh pada aturan dan keputusan resmi. Mungkin pertengahan tahun,” kata Agus.
Menurutnya jika pelaksanaan pilkada serentak dimajukan, artinya Pilkada Majalengka juga berpotensi digelar pada 2022. Namun jika tidak ada perubahan, Pilkada Majalengka akan digelar pada 2023. “Kami mengacu kepada keputusan resmi dari pusat. Tapi kapanpun dilaksanakan, kami siap untuk menyelenggarakan pilkada,” tegasnya.
Ia menyatakan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, pelaksanaan Pilkada Majalengka dilaksanakan di tahun 2023. Pihaknya juga sudah mengusulkan anggaran sebagai persiapan yang akan dibahas bersama dengan Komisi A jika diajukan pada tahun 2022.
Sementara itu, Komisioner KPU Cecep Jamaksari menegaskan siap apabila pilkada serentak 2023 dimajukan di tahun 2022. Menurutnya, wacana itu muncul setelah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu hampir menyepakati perihal pembatalan pilkada serentak pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) pada Pemilu 2024.
Menurut Cecep, sebagai langkah antisipasi apabila pilkada benar dimajukan di tahun 2022, DPRD Majalengka diharapkan menganggarkan pos khusus untuk pelaksanaan pilkada agar nantinya tidak kerepotan.
Terkait wacana Komisi II DPR RI tersebut telah dikomunikasikan dengan DPRD Majalengka. Jadi atau tidaknya pilkada di 2022 atau 2023 sangat bergantung aturan yang dibuat oleh DPR RI nantinya. “Kami sudah menjalin komunikasi juga dengan DPRD Majalengka, agar dimasukkan anggaran untuk pilkada di tahun 2022, sebagai antisipasi jika benar Pilkada Majalengka dimajukan,” imbuh Cecep.
Terpisah pengamat publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi mengungkapkan, berdasarkan penelusuran informasi terkait wacana Pilkada 2022 dan 2023, belum ada keputusan yang pasti. Kebijakan tersebut dinilai masih multitafsir.
Namun, pada dasarnya bermuara pada tiga opsi. Pertama, pilkada natural/normal 5 tahun yaitu yang pilkada tahun 2017 maka pilkada berikutnya 2022, dan yang Pilkada 2018 maka pilkada selanjutnya tahun 2023.
Opsi kedua, penggabungan ke 2022, di mana yang Pilkada 2017 dan 2018 pada pilkada selanjutnya digabungkan ke tahun 2022. Opsi ketiga yaitu pengunduran waktu, pilkada yang jatuh pada tahun 2022 dan 2023 pelaksanaannya diundur pada tahun 2024.

0 Komentar