CIREBON – Sebanyak 128 rumah di Kelurahan/Kecamatan Kejaksan belum Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari Buang Air Besar (BAB) sembarangan. Karena belum memiliki jamban atau septic tank, pembungan akhir masih dilakukan ke sungai.
Lurah Kejaksan, Catur Wulan Anggraeni SIP mengatakan, di Kelurahan Kejaksan, yang sudah bebas dari buang air besar sembarangan, mencapai angka 92 persen. Yakni, 8 persen sisanya belum bebas buang air besar sembarangan. Atau sekitar 128 rumah. Mereka ada yang belum mempunyai jamban dan septic tank.
“Jadi, pembuangan akhirnya langsung ke sungai. Sekarang kita akan terus fokus untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Kita minta bantuan kepada pemerintah daerah Kota Cirebon, serta kami mohon dukungan dari semua pihak untuk menuntaskan masalah buang air besar sembarangan di Kota Cirebon,” ujarnya usai deklarasi ODF di kantor kelurahan setempat, kemarin (13/4).
ODF adalah, setiap orang atau masyarakat tidak membuang air besar sembarangan. Di Kejaksan, masih ada beberapa masyarakat atau sekelompok masyarakat buang air besar sembarangan, yang dapat berpengaruh kepada kesehatan lingkungan dan kelestarian lingkungan di mana masyarakat itu tinggal.
ODF dilakukan agar warga Kelurahan Kejaksan dapat melaksanakan pola hidup bersih dan sehat. Serta mencegah terjadinya penyebaran penyakit di lingkungan masyarakat seperti stunting. “Kemudian, menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan. Jadi, Kelurahan Kejaksan ini di tengah kota tetapi masih ada yang belum ODF,” ucapnya.
Catur mengatakan, bersama-sama dengan para pengurus RW, PKK, karang taruna, puskesmas, dan perangkat daerah terkait, serta seluruh lapisan masyarakat, melakukan deklarasi ODF. “Di Kelurahan Kejaksan sendiri memang masih ada atau masih banyak yang tinggal di bantaran sungai yaitu Sungai Sigujeg dan Sungai Sukalila. Terkadang ada beberapa masyarakat yang masih melakukan buang air sembarangan,” katanya. (ade)
128 Rumah BAB di Sungai

