CIREBON – Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan butuh perawatan. Itu menjadi tanggungjawab pengembang ketika perumahan belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Dari 108 perumahan di Kota Cirebon, baru empat yang menyerahkan. Sisanya sulit dicari.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon menargetkan lima perumahan segera serahkan fasum dan fasos kepada Pemkot Cirebon tahun ini. Kepala DPRKP Agung Sedijono mengatakan, empat perumahan yang telah menyerahkan fasum dan fasos itu adalah perumahan Perumnas, Vila Kecapi, Permata Harjamukti dan Taman Kalijaga Permai.
Penyerahan fasum dan fasos perumahan diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. Juga diatur dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, serta Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon.
Menurut Agung, target lima perumahan bisa menyerahkan fasum dan fasos tersebut bukan hal mustahil. Asalkan dengan kesungguhan serta segala upaya yang dilakukan. “Misalnya pendekatan dengan pengembang perumahannya. Jika diserahkan maka fasum dan fasos itu menjadi aset pemda, dan kalau bicara aset itu maka kita harus tertib,” terangnya.
Agung menambahkan, dari 108 perumahan yang tersebar di Kota Cirebon, 43 pengembang di antaranya sudah terlacak oleh DPRKP. Kepada 43 pengembang itu, DPRKP akan terus melakukan pendekatan.
“Pengembang lainnya sudah susah dicari, banyak di antara perumahan yang mereka dirikan ditinggalkan, kemudian mereka banting setir ke sektor lain,” ungkapnya.
Agung menuturkan, saat diserahkan kepada pemda, kondisi fasum dan fasos itu harus dalam keadaan baik. Disadari, itu jadi kendala bagi pengembang. Karena harus kembali mengeluarkan anggaran untuk memperbaikinya.
Agung menambahkan, penyerahan fasum dan fasos tidak harus menunggu sebuah perumahan rampung dibangun. Bisa secara bertahap. Sementara para pengembang itu, mayoritas ingin menyerahkan saat pembangunan rampung. “Padahal bertahap bisa saja. Untuk pembangunan itu kan butuh waktu lama, sehingga ketika pembangunan selesai fasum dan fasosnya sudah rusak,” ujarnya.
Apabila fasum dan fasos belum diserahkan kepada pemda, kata Agung, masyarakat turut dirugikan. Karena perbaikan fasum seperti jalan akan mengandalkan pihak pengembang semata. “Ketika sudah diserahkan kepada pemda, maka dinas terkait bisa melakukan perbaikan fasum dan fasos tersebut,” tuturnya. (ade)