Kasus Istri Kuwu-HSG Tersendat Revisi, Ketua DPRD Minta Surat Aduan Diperbaiki Dulu

Kasus Istri Kuwu-HSG Tersendat Revisi, 
BELUM PROSES: Dugaan skandal cinta istri Kuwu Kedungjaya dengan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG) belum diproses BK dengan dalih perlu revisi surat pengaduan. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dugaan skandal cinta istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, dengan politikus Partai Nasdem yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG) belum diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ketua DPRD Andrie Sulistio menyebut surat pengaduan perlu direvisi. Harus ditujukan dulu ke Ketua DPRD, bukan langsung ke Ketua BK. Di satu sisi, pihak pelapor memastikan sudah memperbaiki surat itu.

Perlu diketahui, pengaduan ke BK DPRD Kota Cirebon telah dilayangkan oleh pengacara Kuwu Kedungjaya dua pekan lalu. Sayangnya, perjalanan pengaduan tersebut belum bisa proses lebih dengan alasan ada beberapa berkas yang perlu direvisi.

Kepada Radar Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengatakan surat pengaduan yang diajukan pihak pengadu dikembalikan untuk direvisi karena ada kesalahan. Yakni kekeliruan dalam tujuan surat.Menurutnya, seharusnya dalam surat ditunjukkan kepada Ketua DPRD Kota Cirebon, bukan langsung kepada BK. Karena kesalahan dalam surat itulah, pihaknya belum bisa mendisposisikan ke BK DPRD Kota Cirebon untuk ditindaklanjuti. “Suratnya dikembalikan dulu ke pangadu, karena surat ditujukan kepada ketua BK DPRD, harusnya ditujukan dulu ke Ketua DPRD. Jadi saya belum bisa disposisi,” ujar Andri Sulistio, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:Perkembangan Proses Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, DPRD Pastikan Fokus pada Hak-hak NasabahPendalaman Kasus Dugaan Skandal Cinta, Kapolres Ciko: Kita Lakukan dengan Profesional

Secara procedural, lanjutnya, setiap pengaduan yang masuk harus melalui Ketua DPRD terlebih dahulu sebelum diteruskan ke BK DPRD yang memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran kode etik anggota dewan.

TEGASKAN SUDAH LAKUKAN PERBAIKAN

Terpisah, kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini SH MKn menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan yang diajukan, melainkan hanya perbaikan surat pengaduan yang diminta oleh pihak DPRD. Ia menyebutkan bahwa perbaikan hanya bersifat administratif dan tidak mengubah substansi laporan.

“Tidak dikembalikan secara substansi, hanya revisi saja. Dan itu sudah kami penuhi sesuai dengan permintaan dan sudah kami serahkan kembali. Jadi hanya revisi pada bagian halaman depan surat saja,” ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin.

Medira juga mengaku bahwa pemberitahuan terkait revisi tersebut baru diterima pihaknya beberapa hari lalu, meskipun surat pengaduan telah diajukan sejak beberapa pekan sebelumnya. “Seharusnya sejak minggu lalu sudah diberitahukan. Ini baru dua hari lalu kami mendapat informasi bahwa perlu ada revisi,” tambahnya.

0 Komentar