Upaya lain yang dilakukan BKD Kabupaten Indramayu dalam meningkatkan penerimaan pajak restoran, lanjut Wahyu, dengan melakukan ekstensifikasi dari sektor katering dan jasa boga. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Indramayu No. 1/2016 tentang Pajak Daerah, dengan melakukan kegiatan pendataan usaha katering dan juga pendataan atas kegiatan penyediaan makan minum pada perusahaan-perusahaan, terutama BUMN yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Adanya dukungan yang besar dari kepala daerah, juga sangat signifikan dalam upaya meningkatkan PAD di Kabupaten Indramayu. Dengan demikian sektor-sektor yang selama ini belum tergali, dapat lebih dioptimalkan lagi,” ujarnya. (oet/kom)