Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Dibekuk Kurang dari 24 Jam
DILUMPUHKAN: Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap KSN pelaku pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam, kemarin. UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. (oet) 

0 Komentar