“Di tempat yang sama, tempat parkir dan lajur sepeda itu tidak bisa dikompromikan. Kalau jalur sepeda dijadikan tempat parkir, otomatis fungsi dan niatan untuk memberikan ruang sepeda dengan jalurnya itu tidak terlaksana. Butuh konsistensi dari pemangku kebijakan,” katanya.
Masih adanya kendaraan yang menghalangi jalur sepeda, kata Adang, menandakan kebijakan tersebut tidak serius. “Pemangku kebijakan seharusnya terus memantau kondisi di lapangan. Jangan sampai jalur sepeda dijadikan tempat parkir. Sekali pelanggaran itu dibiarkan, akan diikuti kendaraan lain. Jadi ketika ada satu yang parkir di jalur sepeda, harus segera diingatkan agar tidak diikuti yang lain,” tukasnya.
Kebijakan membuat jalur khusus sepeda namun tak lebih dulu menyiapkan kantong parkir membuat Adang tak habis pikir. Seharusnya, katanya, kebijakan itu dibuat secara komprehensif. Menyeluruh.
“Tidak bisa, misalnya hanya diperuntukkan untuk sepeda, tapi solusi parkirnya tidak dipikirkan. Ketika itu untuk sepeda, tempat parkir harus disediakan. Supaya para pengguna tidak menempatkan mobil di situ. Kalau kebijakan dibuat parsial ya susah,” pungkasnya. (*)
Tak Ada Sanksi, Pelanggaran pun Seolah Lumrah
