INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.
Pengumuman pendaftaran dimulai sejak 9 Januari dan berakhir, Jumat (13/1) lalu.
Selanjutnya pada 14-19 Januari 2023, perekrutan calon angota PKD memasuki tahap pendaftaran dan penerimaan berkas. Kemudian, penelitian kelengkapan berkas persyaratan adminstrasi dan pemeriksaan keabsahan dan legalitas.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukra, Dulkornen SPdI MM optimis, pendaftar calon PKD bakal membludak. “Insya Allah akan ramai yang mendaftar,” katanya didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas Taufikurohman SPdI serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Komarudin, Minggu (15/1).
Baca Juga:Bupati Nina Agustina Serahkan e-KTP, Dekatkan Pelayanan Adminduk bagi WargaGara-gara Jadwal Lawan Bhayangkara Ditunda, Posisi Persib Disalip Persija
Alasannya, pertama Panwaslucam Sukra sudah jauh-jauh hari gencar melaksanakan sosialisasi publik serta banyak pihak. Mulai tokoh masyarakat, tokoh agama, kalangan perempuan serta Ormas/OKP tingkat kecamatan.
Demikian pula melalui media sosial, pemasangan flyer dan spanduk-spanduk di tempat-tempat yang strategis mudah dilihat warga.
Sosialisasi diantaranya terkait syarat dan berkas-berkas yang harus disiapkan bagi pelamar maupun tata cara pendaftaran.
Kedua, pada saat timeline tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PKD diuka, banyak masyarakat yang sudah konsultasi dan mengambil formulir.
“Ketiganya, jajaran Panwaslucam Kecamatan Sukra pada Pemilu 2024 ini merupakan wajah-wajah baru yang aktif dalam segala bidang kemasyarakatan. Harapannya, mudah-mudahan keberadaan kami ini dapat memancing minat atau antusiasisme para relasi serta rekan-rekan untuk berpartisipasi menjadi bagian dari tugas kepengawasan mensukseskan Pemilu 2024,” terangnya.
Untuk Kecamatan Sukra, sebut Dulkornen, jumlah PKD yang dibutuhkan sebanyak 8 orang. Hal ini sesuai jumlah desa yang ada.
Secara umum, syarat calon anggota PKD di Pemilu 2024 yakni berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan berdomisili di wilayah kecamatan setempat. (kho)