Setelah tahapan coklit, baru kemudian disusun dan dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Nantinya pula, di pelaksanaan coklit akan diketahui ada tidaknya pemilih ganda maupun pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili tetapi masih masuk di DP4.
Serta, potensi dari pemilih pemula dari kalangan milenial maupun masyarakat yang tidak lagi memiliki hak pilih karena menjadi anggota TNI/Polri. (kho)