Revisi Perda RTRW Dituding Terlalu Cepat, Pengamat: Hanya Akomodir Investor

perda-rtrw
Direktur MCC dan Pengamat Kebijakan Publik Munangwar menyorti rencana revisi perda RTRW. Foto: IST
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Revisi perda RTRW nomor 7 tahun 2018 dituding terlalu cepat. Hal itu mencerminkan lemahnya penerapan Perda RTRW.

Demikian disampaikan Direktur Murkais Crisis Center (MCC), Drs H Munangwar kepada Radar Cirebon, Rabu (22/2).

Menurutnya, perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) pemerintah daerah sudah terjadi di 2018, yang mengubah perda RTRW sebelumnya nomor 17 tahun 2011-2031.

Baca Juga:Bupati Cirebon Datangi Kantor PBB di Jakarta, Ini 3 Persoalan yang DibahasEdukasi Antikorupsi, Kepala SMKN 1 Gantar : Kalau Korupsi Saya Mundur 

Artinya, perubahan RTRW itu lebih terkesan terburu-buru dan dipaksakan pada 2018 oleh bupati Cirebon terdahulu.

“Tidak lain, demi mengakomodir kepentingan para investor,” ujar Munangwar  yang juga Pengamat Kebijakan Publik itu.

“Bukan perubahan perda. Sebab, perda RTRW Nomor 7 tahun 2018 mencabut perda RTRW yang lama Nomor 17 tahun 2011. Padahal, berlakunya 2011-2031,” terang mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon itu.

Hal ini, kata Munangwar, dapat dilihat dalam pasal 107, perda Nomor 7 tahun 2018 berbunyi,  dengan berlakunya perda ini, maka perda Nomor 17 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cirebon tahun 2011-2031, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Sehingga diduga, berdasarkan analisa berpikir analitis dan konseptual, lebih terkesan terburu-buru terkait revisi perda RTRW Nomor 17 tahun 2011, dan menyalahi prosedur,” ungkapnya.

Alasannya, lanjut Munangwar, tidak disertakan pemrakarsa dalam mempersiapkan raperda dan naskah akademik.

Padahal naskah akademik penting, karena memuat kajian teoritis, empiris, evaluasi, analisa yuridis, sosiologis dan jangkauan arahan pengaturan ruang lingkup dan komitmen pelaksanaan zona-zona kawasan strategis.

Baca Juga:Harlah 1 Abad NU, Gelar Istighotsah Qubro Percepat Pemekaran DOB InbarCegah Stunting, Tim Gesit Lohbener Adakan Pelatihan Pengolahan Daun Kelor

“Fakta dan kondisi ril-nya perda RTRW hanya untuk mengakomodir kepentingan para investor, ingin menambah lahan kawasan strategis,” paparnya.

Lebih lanjut, dikatakan Munangwar, dari sisi geopolitiknya, banyak lahan pertanian produktif yang  tergusur, berakibat lahan pertanian tidak produktif atau akibatnya saluran air di area persawahan tidak berjalan optimal.

Di internal DPRD Kabupaten Cirebon sendiri, sambung Munangwar, permasalahan revisi perda RTRW, momentumnya hampir sama seperti 2018 lalu. Dalam suasana menjelang pelaksanaan pemilu 2019.

“Ada apa ya menggeliatnya isu-isu revisi perda RTRW dihembuskan kembali bagi petahana DPRD yang mau daftar lagi pemilu 2024. Bagi dewan lintas partai politik, pasca penetapan dapil pemilu 2024 Kabupaten Cirebon? Di bulan Februari 2023,” tuturnya.

0 Komentar