Terkait perubahan atau revisi perda RTRW itu, lantaran ada perbedaan dasar LSD (Luas Lahan Dilindungi) untuk program ketahanan pangan, agar LSD dikunci menjadi lahan abadi.
Sementara, lanjut Munangwar, kondisi di lapangan LSD bukan sawah lagi, telah berubah fungsi menjadi, lahan komersial.
“Semoga BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) yang di dalamnya ada Bappedalitbang, Dinas Pertanian, DPMD, DPMPTSP, Dinas PUTR, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan DPRD punya tupoksi legislasi dan pengawasan produk hukum daerah, komitmen dan konsisten pada marwahnya perda RTRW,” pungkasnya. (sam)