Revisi Perda RTRW Dituding Terlalu Cepat, Pengamat: Hanya Akomodir Investor

perda-rtrw
Direktur MCC dan Pengamat Kebijakan Publik Munangwar menyorti rencana revisi perda RTRW. Foto: IST
0 Komentar

Terkait perubahan atau revisi perda RTRW itu, lantaran ada perbedaan dasar LSD (Luas Lahan Dilindungi) untuk program ketahanan pangan, agar LSD dikunci menjadi lahan abadi.

Sementara, lanjut Munangwar, kondisi di lapangan LSD bukan sawah lagi, telah berubah fungsi  menjadi, lahan komersial.

“Semoga  BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) yang di dalamnya ada Bappedalitbang, Dinas Pertanian, DPMD, DPMPTSP, Dinas PUTR, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan DPRD punya tupoksi legislasi dan pengawasan produk hukum daerah, komitmen  dan konsisten pada marwahnya perda RTRW,” pungkasnya. (sam)

 

0 Komentar