RADARCIREBON.ID – Cek disini persyaratan dan tabel KUR BNI 2023, Plafon sampai Rp 500 Juta. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa program KUR BNI 2023 telah kembali dibuka.
Program KUR BNI 2023 sangat membantu bagi para pelaku UMKM, Bank BNI menjadi salah satu Bank Pemerintah penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang aman dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia yang memiliki usaha.
Adapun target dari Program KUR BNI 2023 ini diutamakan kepada pelaku usaha produktif, yang membutuhkan bantuan dana untuk mengembangkan usaha khususnya UMKM.
Baca Juga:PENTING UNTUK CPNS! 2 Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Aspek Integritas Diri, Berikut PembahasannyaUPDATE! Harga Emas 28 Februari 2023 Masih Bertahan, Ayoo Buruan Borong Sekarang
Dalam program KUR BNI 2023 terdapat 2 jenis pinjaman yang dapat diajukan oleh calon debitur, yaitu kredit modal usaha dan kredit investasi. Mengenai kebijakan program KUR BNI setiap tahunnya dapat berubah, tergantung dengan suku bunga dan alokasi dana yang diberikan oleh pemerintah.
Dan untuk tahun ini, Bank BNI mendapatkan alokasi dana KUR BNI 2023 sebesar Rp 38 triliun dari dana tahun sebelumnya sebesar Rp 30,95 triliun.
Oleh sebab itu, plafon jenis Mikro di tahun ini juga ikut mengalami kenaikan, yang sebelumnya hanya maksimal Rp 50 juta, sekarang berubah menjadi Rp 100 juta, tanpa perlu menggunakan jaminan tambahan.
Bagi nasabah atau pelaku UMKM yang mau ikut mengajukan program pinjaman KUR BNI 2023 ini, sebaiknya calon debitur memperhatikan tabel angsuran yang disediakan dan persyaratan yang berlaku.
Persyaratan KUR BNI 2023, Plafon Sampai Rp 500 Juta
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh calon debitur atau pelaku UMKM untuk dapat mengajukan KUR BNI 2023, diantaranya sebagai berikut :
• Telah mengajukan usaha minimal selama 6 bulan.
• Mengisi formulir pengajuan pinjaman KUR BNI 2023.
• Melampirkan fotocopy KTP, KK,dan surat nikah bagi yang sudah menikah.
• Melampirkan surat surat keterangan usaha dari desa/kelurahan atau SIUP/TDP/HO.
• Melampirkan fotocopy NPWP.
• Melampirkan fotocopy jaminan (SHM/SHGB) dan SPPT PBB tahun terakhir.
• Melampirkan pas foto ukuran 4×6 suami, istri (1 lembar).