SIMAK DISINI! Ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) Bagi Penerima KUR Mandiri 2023

Ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) Bagi Penerima KUR Mandiri 2023
Ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) Bagi Penerima KUR Mandiri 2023. Foto : Ilustrasi Bank Mandiri - radarcirebon.id
0 Komentar

• Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
– Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
– Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
– Kelompok usaha lainnya.

• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
• Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
• Calon Peserta Magang di luar negeri.
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) Bagi Penerima KUR Mandiri 2023

Bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri, ada ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC), oleh sebab itu perhatikan baik-baik ketentuannya.

Baca Juga:Cosmo JNE FC Sapu Bersih Kemenangan di Pekan KeenamUPDATE! Harga Emas 1 Maret 2023 Naik Lagi, Ayoo Buruan Borong Sekarang

Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Adapun Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:

• Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun.

Namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua atau wali untuk bekerja di luar Negeri.

• Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:

• Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit atau pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang.

Dan atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.

• Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit pembiayaan produktif dan kredit pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

0 Komentar