Tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit pembiayaan sebelumnya.
• Khusus untuk Calon Debitur atau Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong.
• Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali :
Baca Juga:Cosmo JNE FC Sapu Bersih Kemenangan di Pekan KeenamUPDATE! Harga Emas 1 Maret 2023 Naik Lagi, Ayoo Buruan Borong Sekarang
1) Kredit pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2) Kredit pembiayaan skema skala ultra mikro atau sejenisnya, dan atau
3) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Perlu kita ketahui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank Mandiri ada beberapa golongan, diantaranya:
– KUR Super Mikro
– KUR Mikro
– KUR Kecil
– KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI)
– KUR Khusus
Bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan program ini, silakan simak persyaratan dokumen apa saja yang di perlukan untuk mengajukan KUR tersebut.
Berikut ini persyaratan dokumen yang harus di lengkapi dan di persiapkan, yaitu:
KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
4. Copy Kartu Keluarga.
5. Copy Surat, Akta Nikah atau Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah atau cerai).
6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.