“Bukannya NIK sudah terintegrasi dengan data vaksin? tanya netizen.
Menyusul dengan masa angkutan lebaran 2023, PT KAI mengingatkan kembali syarat perjalanan bagi calon penumpang. Penumpang kereta api dengan usia 18 tahun ke atas wajib memperoleh vaksin ketiga.
Untuk penumpang usia 6-12 tahun, wajib vaksin kedua atau membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksin, atau harus didampingi orangtua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap.
Pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
Baca Juga:Dirut PLN Ajak Kekuatan Internasional Berkolaborasi dalam Transisi EnergiTelkomsel dan Huawei Berkolaborasi GUIDE to Future Telco
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi SatuSehat Mobile melalui Whatsapp Kementerian Kesehatan RI (0811-1050-0567), telepon helpdesk (1500720) atau email di [email protected].(*).