Lalu, individu/perorangan yang dapat mengajukan pinjaman ini ialah para calon TKI yang akan berangkat kerja ke negara penempatan.
Adapun pinjaman ini memiliki ketentuan:
– Maksimal pinjaman Rp25 juta/berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
– Suku bunga sebesar 6 persen efektif per tahunnya.
– Bebas untuk biaya administrasi dan provisi.
– Maksimum masa pinjaman tiga tahun atau berdasarkan kontrak kerja.