Kemudian, untuk pelaku OKT dikenakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara, denda antara Rp1 miliiar sampai Rp1,5 miliiar.
Sementara, tersangka psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf B Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan denda antara Rp100 juta sampai Rp200 juta.
“Kami imbau kepada masyarakat Indramayu mari bersama-sama berantas narkoba, apabila menemukan peredaran narkoba silakan bisa hubungi call center kami di 081999700110,” tandas Kapolres Fahri. (*)