MENDEKATI lebaran 2023, THR ASN cair. Setelah itu disusul gaji ke 13. Pertanyaannya, kapan THR dan gaji ke 13 itu cair?
THR ASN cair sudah pasti mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Yang jelas, untuk THR ASN cair ini diupayakan akan dilakukan pada H-10 lebaran. Maka, THR ASN kemungkinan cair pada Selasa 11 April 2023.
Baca Juga:BAWA INFO PENTING! 3 Menteri Turun Cek Bandara KertajatiIni Link Live Streaming Liverpool vs Arsenal, Liga Inggris 9 April 2023, The Gunners Kudu Menang!
Lalu, gaji ke 13 cair kapan? Yuk simak penjelasannya di sini, seperti mengutip pernyataan Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi.
Pertama, dalam lingkup Pemkot Cirebon, para ASN Pemkot Cirebon juga akan menerima THR. Saat ini sedang disiapkan draft peraturan walikota atau perwali terkait teknis penyaluran THR ASN Pemkot Cirebon dan gaji ke 13.
Dikatakan Agus Mulyadi MSi, penyusunan aturan THR ASN tinggal menunggu turunan dari Peraturan Pemerintah atau PP No 15 2023.
“Kami akan bahas Perwal THR ASN ini. PP-nya sudah ada, tinggal tunggu turunannya saja. Mudah-mudahan minggu ini perwalinya sudah selesai,” ujar sekda.
Terkait anggaran yang dibutuhkan untuk membayarkan THR ASN Pemkot Cirebon pada 2023 ini, jumlahnya diperkirakan tak jauh beda dengan tahun sebelumnya, yakni di kisaran Rp30 miliar.
Jumlah anggaran itu, sudah termasuk untuk THR PNS, P3K, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD.
“Nilainya tidak jauh beda dengan yang kita bayarkan tahun lalu. Karena komponen TPP yang dibayarkan dalam THR hari ini masih sama, hanya 50 persen,” ungkapnya.
Baca Juga:TUNGGU APALAGI? Top Up Pinjaman KUR BRI 2023, Simak Syarat dan Tabel AngsurannyaRESMI MELUNCUR Harga 5 Jutaan, Vivo V27 5G Smartphone Pertama di Indonesia dengan Chipset Dimensity 7200
Sedangkan untuk teknis pembagian THR, kata sekda, teknisnya di BPKPD Kota Cirebon. Namun, sambung dia, pada prinsipnya jika aturannya sudah selesai, paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum lebaran atau H-10.
“Kami agendakan kurang lebih di tanggal 12 April sudah dibayarkan, dengan catatan perwal sudah selesai,” kata Agus Mulyadi.
Sementara itu, untuk THR ASN lebaran idul fitri tahun ini, yakni senilai satu kali penghasilan atau gaji rutin bulanan, plus 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP).