RADARCIREBON.ID – Tahun ajaran baru sekolah sebentar lagi akan dibuka. Untuk orang tua (Ortu) harap simak kategori usia masuk sekolah berikut ini.
Usia yang layak masuk sekolah sudah diatur pemerintah. Hal ini terkait kemampuan daya tangkap anak dalam menerima pelajaran.
Usia akan menentukan untuk mendaftarkan anak masuk ke sekolah. Sehingga dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), untuk masuk TK, SD, SMP, dan SMA sederajat harus memenuhi syarat tersebut.
Baca Juga:GASSS! Rekrutmen BUMN Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya, Maksimal Usia 35 TahunTAMBAH TERCENGANG! 5 Uang Koin Ini Diburu Kolektor, Harga Tembus 100 Juta Per Keping
Terkait batasan usia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2022.
Dimana dalam Permendikbud tersebut, memang telah diatur mengenai batasan usia minimal dan maksimal untuk masuk jenjang pendidikan di Sekolah.
Berikut syarat usia untuk masuk ke sekolah pada setiap jenjang pendidikan:
1. Usia masuk Sekolah TK
Jika kamu memiliki anak yang akan masuk ke sekolah TK, untuk kelas A paling tinggi 5 tahun dan paling rendah 4 tahun.
Sedangkan untuk kelas B, paling rendah 5 tahun dan paling tinggi usia 6 tahun.
Sedangkan khusus anak usia 5 tahun 6 bulan terhitung Juli tahun tersebut, dapat mendaftar SD jika memiliki kecerdasan ataupun bakat istimewa.
Untuk masuk ke SMP maka usia anak tersebut maskimal adalah 15 tahun di saat mendaftar.
Selain itu, juga harus sudah selesai di tingkat Sekolah Dasar sederajat dengan dibuktikan Ijazah.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Sabtu 15 April 2023, Wilayah Cirebon Waspada Hujan Lebat di Siang HariBREAKING NEWS, Gempa 6,6 SR Guncang Tuban, Goyangan Terasa Hingga Jawa Barat
4. Usia masuk SMA/SMK
Nah untuk jenjang pendidikan menengah ini, juga telah dibatasi dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli di tahun pendaftaran serta sudah menyelesaikan studi di SMP sederajat.