Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kedua pelaku dan dengan cepat anggota kepolisian Indramayu berhasil menangkap mereka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dan/atau Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
“Para tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Penting untuk dicatat bahwa mereka hanya memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) untuk Taiwan, bukan untuk Jepang,” ungkap Fahri. (oni)