CIREBON, RADARCIREBON.ID- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon kembali menerima titipan benda sitaan dalam bentuk kendaraan maupun solar seberat 8 ton dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (23/6/2023).
Plh Kasub Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Cirebon M Aryono Taufiq melalui siaran persnya, Senin (26/6/2023), menjelaskan, penitipan benda sitaan dilakukan oleh Kompol Budianto selaku penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri mewakili proses penitipan barang sitaan tersebut.
Aryono menjelaskan, benda sitaan yang dititipkan ke Rupbasan Cirebon berupa 3 unit kendaraan jenis truk merk Mitsubishi, mobil jenis sedan Merk Mazda 2, 10 buah kempu yang berisi 8 ton solar.
Baca Juga:Pendaftar Calon Bawaslu Wilayah III Jawa Barat Belum Capai 30 Persen PerempuanTAK JADI KE TIMUR TENGAH, Ini 2 TKI yang Berhasil Dipulangkan Disnaker Kota Cirebon
Kemudian 1 buah alat ukur merk OGM, 1 buah pompa merk Nishikawa, 12 buah drum berisi oli mesin, 1 buah deepstick dan 1 buah corong penghubung.
Lebih lanjut kata Aryono, proses penelitian yang meliputi pengecekan fisik, penilaian benda sitaan dan barang rampasan dan kemudian dilakukan proses pendokumentasian.
“Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur atau SOP penerimaan benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan Cirebon,” ujarnya.
Kemudian berkas benda sitaan tersebut, lanjut Aryono, dibuatkan berita acara serah terima yang ditanda tangani oleh kedua pihak.
Yaitu pihak pertama ditanda tangani oleh Dittipidter Bareskrim Polri selaku pihak penitip diwakili langsung oleh Kompol Budi Novianto dan Rupbasan Kelas I Cirebon selaku pihak kedua diwakili oleh M Aryono Taufiq. (abd)